Senin, 17 Februari 2014

Pengertian CV



Apakah CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer Itu?

Pengertian CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan. Dalam CV terdapat dua sekutu, antara lain:
     a.Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer (persero pengurus),yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan  dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
    b.Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer (persero komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, maka mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal.

Jenis-jenis CV
a.   Persekutuan Komanditer Murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer
b.   Persekutuan Komanditer Campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma, yakni bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.
c.   Persekutuan Komanditer Bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

 Proses Pendirian CV
CV dapat didirikan minimal oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1.   Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
2.   Tempat kedudukan dari CV.
3.   Siapa yang akan bertindak selaku persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.   Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta notaris tersebut namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV, namun apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu:
1.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
2.   Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.   Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer
            Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1.   Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2.   Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3.         Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha
            a.   apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
            b.   apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah rumah toko, pasar atau perkantoran, namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.
4.   Pas photo ukuran 3X4 sebanyak empat lembar dengan latar belakang warna merah. Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama dua bulan.