7 cara mudah membuat paspor
Cara membuat paspor sekarang
ini bisa dilakukan online maupun datang langsung ke kantor imigrasi. Semua
orang pasti akan membutuhkan paspor, terlebih mereka yang sering ke bepergian.
Karena paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib kita bawa bila kita
bepergian keluar negeri. paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan
paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara. Masa
berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk
memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan
dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Untuk
menghindari menggunakan calo, kita harus mengetahui betul cara membuat paspor.
- Datang dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
- Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
- Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
- Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
- Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
- Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
- Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.
Di jaman yang modern seperti sekarang ini, cara membuat
paspor seperti diatas sudahlah kuno. Karena ada cara yang lebih mudah lagi
untuk membuat paspor. Yaitu membuat paspor secara online. Dengan menggunakan
cara online ini, kita dapat menghemat banyak waktu. Kita hanya butuh login ke
web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukan data serta melampirkan hasil
scan dokumen asli. Setelah itu pada akhir proses anda akan menerima jadwal foto
dan sidik jari. Bila dihitung, anda hanya datang pada saat wawancara, foto,
sidik jari, dan mengambil buku paspor. Ya paling hanya datang dua kali ke
kantor imigrasi.
E-Paspor yang Praktis
Selain itu, saat ini juga sudah ada e-paspor yang memang
lebih mahal biaya pembuatannya, akan tetapi keamanan serta kepraktisan paspor
lebih terjamin. Dan untuk yang ingin mengetahui
cara pembuatan e-paspor bisa dilihat di web resmi kantor imigrasi.
Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga anda
yang belum punya paspor dan ingin mempunyai paspor menjadi terbantu dengan cara
membuat paspor yang saya tulis diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar